![]() |
| hukum wudhuk bersentuhan dengan suami istri |
Assalamualaikum werohamthullohih wabarkhatuh.
Bismillahirrohmanirohim..
apakah batal whuduk jika tersentuh/bersentuhan
dengan istri/suami kita?
Dalam hal ini para ulama berbeda-beda pendapat,
Dalam masalah di atas para ulama ada 3 pendapat.
1 – ada yang mengatakan membatalkan whuduk baik
dengan syahwat atau tidak dengan syahwat.
2 – ada yang mengatakan tidak membatalkan whuduk
baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat.
3 –ada yang mengatakan membatalkan whuduk kalau
dengan syahwat, tapi tidak membatalkan whuduk jika tidak dengan syahwat.
Adapun para ulama yang mengatakan
bahwa hal tersebut membatalkan wudhu , maka mereka berdalil dengan firman
Allah:
ﻭﺇﻥ ﻛﻨﺘﻢ
ﻣﺮﺿﻰ ﺃﻭ
ﻋﻠﻰ ﺳﻔﺮ
ﺃﻭ ﺟﺎﺀ
ﺃﺣﺪ ﻣﻨﻜﻢ
ﻣﻦ ﺍﻟﻐﺎﺋﻂ
ﺃﻭ ﻻﻣﺴﺘﻢ
ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻓﻠﻢ
ﺗﺠﺪﻭﺍ ﻣﺎﺀ
ﻓﺘﻴﻤﻤﻮﺍ ﺻﻌﻴﺪﺍ
ﻃﻴﺒﺎ ﻓﺎﻣﺴﺤﻮﺍ
ﺑﻮﺟﻮﻫﻜﻢ ﻭﺃﻳﺪﻳﻜﻢ
ﻣﻨﻪ()ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ:
ﻣﻦ ﺍﻵﻳﺔ6
Artinya: “Dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu
kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Qs. 5: 6)
Di dalam ayat tersebut Allah
menyebutkan bahwa diantara sebab berwudhu atau tayammum ketika tidak ada air
adalah menyentuh perempuan.
Ada pula para ulama yang mengatakan
bahwa menyentuh kulit perempuan atau lawan jenis tidak membatalkan wudhu. maka
mereka berdalil dengan hadist berikut :
ﻋﻦ
ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺃﻥ
ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺒﻞ
ﺑﻌﺾ ﻧﺴﺎﺋﻪ
ﺛﻢ ﺧﺮﺝ
ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ
ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻮﺿﺄ
Artinya : Dari Aisyah radhiyallahu anha
bahwasanya Nabi muhammad shallallahu alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya
dan kemudian keluar untuk shalat berjama’ah dan tidak berwudhu. (HR.
At-Tirmidzy dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
Pendapat yang lebih kuat menurut kami
adalah yang mengatakan bahwa menyentuh kulit perempuan atau lawan jenis tidak
membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau tidak. dengan mahram atau bukan,
selama tidak keluar air mani atau madzi , karena beberapa hal :
1. Adanya hadist yang jelas
menunjukkan bahwa menyentuh kulit wanita tidak membatalkan wudhu .
2. Maksud dari ayat di atas ( ﺃﻭ ﻻﻣﺴﺘﻢ
ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ) = menyentuh perempuan adalah jimak,
sebagaimana ucapan Ibnu ‘Abbas (Lihat Tafsir Ath-Thabary 8/389-390, tafsir
Surat An-Nisa: 43).
3. Dan di dalam beberapa ayat Al-Quran
Allah menggunakan kata “menyentuh” untuk mengungkapkan kata “jimak”, yang
menunjukkan kesopanan kata-kata yang ada di dalam Al-Quran. Sebagaimana firman
Allah dalam ayat yang lain :
ﻟﺎ
ﺟﻨﺎﺡ ﻋﻠﻴﻜﻢ
ﺇﻥ ﻃﻠﻘﺘﻢ
ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻣﺎ
ﻟﻢ ﺗﻤﺴﻮﻫﻦ
ﺃﻭ ﺗﻔﺮﺿﻮﺍ
ﻟﻬﻦ ﻓﺮﻳﻀﺔ
( )ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ: ﻣﻦ
ﺍﻵﻳﺔ236
Artinya: “Tidak ada kewajiban membayar
(mahar) atas kamu jika kamu menceraikan istri- istrimu sebelum kamu menyentuh
mereka (berjimak) dan sebelum kamu menentukan maharnya.”
Allah juga berfirman :
ﻓﻤﻦ
ﻟﻢ ﻳﺠﺪ
ﻓﺼﻴﺎﻡ ﺷﻬﺮﻳﻦ
ﻣﺘﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻣﻦ
ﻗﺒﻞ ﺃﻥ
ﻳﺘﻤﺎﺳﺎ ()ﺍﻟﻤﺠﺎﺩﻟﺔ:
ﻣﻦ ﺍﻵﻳﺔ4
Artinya: “Barangsiapa yang tidak
mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut
sebelum keduanya saling menyentuh (berjimak).” Maksud menyentuh pada kedua ayat
di atas adalah berjimak . 4.
Dari dalil-dalil diatas saya mengambil
kesimpulan bahwa Tidak ada dalil yang jelas dan shahih tentang batalnya wudhu
karena menyentuh kulit perempuan atau lawan jenis. Pendapat inilah yang kami
anggap kuat (rajih) sesuai dengan keterbatasan pengetahuan kami, dan kami menyadari
bahwa disana ada para ulama yang mengatakan bahwa menyentuh kulit wanita
membatalkan wudhuk.
Barangsiapa yang memilih salah satu
pendapat maka hendaklah memilih berdasarkan ilmu dan dalil. Dan tidak boleh
menjadikan perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyyah seperti ini sebab
pertikaian dan permusuhan. Wallahu a’lam.
Sumber : Ustadz Abdullah Roy, Lc.
