Showing posts with label hukum whuduk beraentuhan dengan istri/suami. Show all posts
Showing posts with label hukum whuduk beraentuhan dengan istri/suami. Show all posts

Thursday, February 4, 2016

apakah batal whuduk jika tersentuh/bersentuhan dengan istri/suami kita?

hukum wudhuk bersentuhan dengan suami istri
hukum wudhuk bersentuhan dengan suami istri


Assalamualaikum werohamthullohih wabarkhatuh.
Bismillahirrohmanirohim.. 
apakah batal whuduk jika tersentuh/bersentuhan dengan istri/suami kita?
Dalam hal ini para ulama berbeda-beda pendapat,
Dalam masalah di atas para ulama ada 3 pendapat.

1 – ada yang mengatakan membatalkan whuduk baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat.
2 – ada yang mengatakan tidak membatalkan whuduk baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat.
3 –ada yang mengatakan membatalkan whuduk kalau dengan syahwat, tapi tidak membatalkan whuduk jika tidak dengan syahwat.

Adapun para ulama yang mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu , maka mereka berdalil dengan firman Allah:

ﻭﺇﻥ ﻛﻨﺘﻢ ﻣﺮﺿﻰ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺳﻔﺮ ﺃﻭ ﺟﺎﺀ ﺃﺣﺪ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻐﺎﺋﻂ ﺃﻭ ﻻﻣﺴﺘﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻓﻠﻢ ﺗﺠﺪﻭﺍ ﻣﺎﺀ ﻓﺘﻴﻤﻤﻮﺍ ﺻﻌﻴﺪﺍ ﻃﻴﺒﺎ ﻓﺎﻣﺴﺤﻮﺍ ﺑﻮﺟﻮﻫﻜﻢ ﻭﺃﻳﺪﻳﻜﻢ ﻣﻨﻪ()ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ: ﻣﻦ ﺍﻵﻳﺔ6

Artinya: “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Qs. 5: 6)
Di dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa diantara sebab berwudhu atau tayammum ketika tidak ada air adalah menyentuh perempuan.


Ada pula para ulama yang mengatakan bahwa menyentuh kulit perempuan atau lawan jenis tidak membatalkan wudhu. maka mereka berdalil dengan hadist berikut :

 ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺑﻌﺾ ﻧﺴﺎﺋﻪ ﺛﻢ ﺧﺮﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺼﻠﺎﺓ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻮﺿﺄ

Artinya : Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya Nabi muhammad shallallahu alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya dan kemudian keluar untuk shalat berjama’ah dan tidak berwudhu. (HR. At-Tirmidzy dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)

Pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah yang mengatakan bahwa menyentuh kulit perempuan atau lawan jenis tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau tidak. dengan mahram atau bukan, selama tidak keluar air mani atau madzi , karena beberapa hal :

1. Adanya hadist yang jelas menunjukkan bahwa menyentuh kulit wanita tidak membatalkan wudhu .
2. Maksud dari ayat di atas ( ﺃﻭ ﻻﻣﺴﺘﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ) = menyentuh perempuan adalah jimak, sebagaimana ucapan Ibnu ‘Abbas (Lihat Tafsir Ath-Thabary 8/389-390, tafsir Surat An-Nisa: 43).
3. Dan di dalam beberapa ayat Al-Quran Allah menggunakan kata “menyentuh” untuk mengungkapkan kata “jimak”, yang menunjukkan kesopanan kata-kata yang ada di dalam Al-Quran. Sebagaimana firman Allah dalam ayat yang lain :

 ﻟﺎ ﺟﻨﺎﺡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺇﻥ ﻃﻠﻘﺘﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﻤﺴﻮﻫﻦ ﺃﻭ ﺗﻔﺮﺿﻮﺍ ﻟﻬﻦ ﻓﺮﻳﻀﺔ ( )ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ: ﻣﻦ ﺍﻵﻳﺔ236

Artinya: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu jika kamu menceraikan istri- istrimu sebelum kamu menyentuh mereka (berjimak) dan sebelum kamu menentukan maharnya.”

Allah juga berfirman :

 ﻓﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﺼﻴﺎﻡ ﺷﻬﺮﻳﻦ ﻣﺘﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﻤﺎﺳﺎ ()ﺍﻟﻤﺠﺎﺩﻟﺔ: ﻣﻦ ﺍﻵﻳﺔ4

Artinya: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya saling menyentuh (berjimak).” Maksud menyentuh pada kedua ayat di atas adalah berjimak . 4.

Dari dalil-dalil diatas saya mengambil kesimpulan bahwa Tidak ada dalil yang jelas dan shahih tentang batalnya wudhu karena menyentuh kulit perempuan atau lawan jenis. Pendapat inilah yang kami anggap kuat (rajih) sesuai dengan keterbatasan pengetahuan kami, dan kami menyadari bahwa disana ada para ulama yang mengatakan bahwa menyentuh kulit wanita membatalkan wudhuk.
Barangsiapa yang memilih salah satu pendapat maka hendaklah memilih berdasarkan ilmu dan dalil. Dan tidak boleh menjadikan perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyyah seperti ini sebab pertikaian dan permusuhan. Wallahu a’lam.

Sumber :  Ustadz Abdullah Roy, Lc.